Pada 20 Februari, Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan perdagangan baru, dengan alokasi khusus sebesar US$15 miliar (Rp253 triliun) untuk impor bahan bakar fosil. Kesepakatan ini merupakan bagian dari rangkaian perjanjian bahan bakar fosil global lebih luas yang dipromosikan di bawah “Agenda Dominasi Energi” Amerika Serikat, yang bertujuan memperluas produksi bahan bakar fosil domestik dan mendongkrak ekspor. Ketentuan utama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat mencakup bagian signifikan dari impor energi Indonesia saat ini—minyak, elpiji (LPG), dan batu bara metalurgi—serta menguntungkan investasi Amerika di sektor pertambangan Indonesia, menggemakan kesepakatan yang didukung Amerika baru-baru ini di Republik Demokratik Kongo dan wilayah lain.
Para ahli lingkungan memperingatkan bahwa perjanjian tersebut akan semakin menjauhkan Indonesia dari pemenuhan kewajiban internasionalnya terkait iklim dan hak asasi manusia. Atina Rizqiana dari CELIOS, sebuah lembaga riset di Jakarta, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut “merupakan kemunduran signifikan dalam agenda transisi energi.” Ketentuan impor bahan bakar fosil menimbulkan kekhawatiran tentang komitmen Indonesia untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap. Meskipun sebelumnya berkomitmen untuk menghentikan penggunaan batu bara di bawah Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) senilai US$20 miliar (Rp300 triliun)—sebuah mekanisme pembiayaan internasional untuk mendukung transisi energi—pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui peningkatan signifikan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara.
Impor bahan bakar fosil Amerika Serikat terjadi di tengah upaya besar-besaran negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang telah secara signifikan memperluas infrastruktur impor gas alam cair (LNG). Keterlibatan investor baru dalam proyek LNG berpotensi mengunci negara ini dalam ketergantungan bahan bakar fosil selama puluhan tahun. Sementara itu, pemerintah Indonesia belum banyak menunjukkan upaya untuk mengedepankan energi terbarukan dalam pembangkit listrik dan pengolahan mineral, maupun untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar tambang batu bara dan pabrik peleburan nikel.
Kesepakatan ini juga membebani perusahaan-perusahaan Indonesia dan Amerika dengan risiko uji tuntas hak asasi manusia. Investor Amerika Serikat semestinya berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi di sektor nikel Indonesia, yang telah terbebani dengan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pada saat yang sama, ekspor batu bara metalurgi Amerika Serikat ke Indonesia berpotensi membebankan biaya tambahan bagi hak asasi manusia dan lingkungan, terutama di tengah deregulasi industri bahan bakar fosil yang dilakukan pemerintahan Donald Trump, termasuk pembatalan perlindungan utama terhadap iklim dan kesehatan masyarakat yang penting.
Negara-negara yang menjalin kesepakatan energi dengan pemerintah Amerika Serikat seharusnya menyadari implikasi yang lebih luas. Mereka berisiko kehilangan kredibilitas terkait perubahan iklim dan hak asasi manusia, serta membahayakan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk transisi energi yang aman dan berkeadilan.